Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 56 /POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan. Unit Audit Internal merupakan bagian dari sistem pengendalian internal Perseroan dalam rangka mencapai efektifitas dan efisiensi kegiatan operasional Perseroan, keandalan pelaporan keuangan dan informasi operasional Perseroan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Unit Audit Internal Perseroan bertanggung jawab terhadap Presiden Direktur.

Dalam pelaksanaan pengawasan internal, Unit Audit Internal Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Unit Audit Internal.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerjasama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Unit Audit Internal Perseroan dibentuk berdasarkan Piagam Audit Internal Perseroan pada tanggal 28 Desember 2009.

Kualifikasi sebagai internal audit adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
  5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal.
  6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal.
  7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen resiko.
  9. Memiliki loyalitas terhadap Perusahaan dan tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang dan/atau melanggar hukum yang berlaku.
  10. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.